Aceh
mengeluarkan peraturan daerah yang menjadi bahan pembicaraan public dan
menyebabkan munculnya pro dan kontra. Peraturan yang baru-baru ini dibuat oleh
Aceh ialah pembatasan Jam malam untuk perempuan. Perda mengeluarkan peraturan
ini dengan dalih untuk melindungi kaum hawa karena Aceh menganggap perempuan
memiliki peran dalam tindak kejahatan seperti pemerkosaan dan juga pelecehan
seksual.
Apabila melihat konteks pro,
peraturan daerah semacam ini memang harus digunakan dan ini juga dibenarkan
oleh agama melalui hadist yang diriwayatkan At-Turmudzi, “Wanita itu aurat,
maka jika dia keluar rumah maka setanlah yang akan membimbingnya”. Terang sudah
bahwa sejatinya perempuan kodratnya menjaga aurat dan juga dilindungi.
Namun, Perda mengenai jam malam
untuk perempuan ini dinilai terlalu diskriminatif karena hanya memandang
perempuan yang memiliki peranan terhadap tindakan kejahatan, padahal sebenarnya
peranan itu tidak hanya dimiliki oleh perempuan, malah sebaliknya lelakilah
yang memiliki peranan lebih besar. Pertanyaan besarnya adalah “Apa dengan
mengurung perempuan akan menghentikan kejahatan?”
0 komentar:
Posting Komentar