Selasa, 23 Juni 2015

Perda Aceh mengenai Jam Malam Perempuan


Aceh mengeluarkan peraturan daerah yang menjadi bahan pembicaraan public dan menyebabkan munculnya pro dan kontra. Peraturan yang baru-baru ini dibuat oleh Aceh ialah pembatasan Jam malam untuk perempuan. Perda mengeluarkan peraturan ini dengan dalih untuk melindungi kaum hawa karena Aceh menganggap perempuan memiliki peran dalam tindak kejahatan seperti pemerkosaan dan juga pelecehan seksual.
            Apabila melihat konteks pro, peraturan daerah semacam ini memang harus digunakan dan ini juga dibenarkan oleh agama melalui hadist yang diriwayatkan At-Turmudzi, “Wanita itu aurat, maka jika dia keluar rumah maka setanlah yang akan membimbingnya”. Terang sudah bahwa sejatinya perempuan kodratnya menjaga aurat dan juga dilindungi.

            Namun, Perda mengenai jam malam untuk perempuan ini dinilai terlalu diskriminatif karena hanya memandang perempuan yang memiliki peranan terhadap tindakan kejahatan, padahal sebenarnya peranan itu tidak hanya dimiliki oleh perempuan, malah sebaliknya lelakilah yang memiliki peranan lebih besar. Pertanyaan besarnya adalah “Apa dengan mengurung perempuan akan menghentikan kejahatan?”

0 komentar:

Posting Komentar